Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan manipulasi klasifikasi produk pulp dalam perkara korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk periode 2008-2025. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan mengubah kode HS ( Harmonized System ) produk agar tidak tercatat sesuai kategori sebenarnya.
Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL, Anwar Lawden, diduga mengubah klasifikasi produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya termasuk dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Selain dugaan manipulasi klasifikasi, Anwar juga disinyalir menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai melalui dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Direktorat Jenderal Pajak.
Penyidik juga menduga adanya pemberian uang kepada pemeriksa pajak dalam perkara tersebut. Kejagung telah menetapkan dua pemeriksa pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka, bersama Anwar dan PT TPL sebagai tersangka korporasi.
Untuk memperkuat penyidikan, Kejagung menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus sejak Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang diduga menyimpan percakapan terkait perkara.
Selain itu, penyidik menyegel kantor PT IPPS serta pintu lemari yang menjadi akses menuju ruang tersembunyi.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam mengusut dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL dan sejumlah entitas perusahaan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
