Bareskrim Polri mengungkap dugaan aktivitas impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas yang ditaksir bernilai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai keberadaan ribuan karung pakaian bekas di kawasan pergudangan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, penyidik mendatangi lokasi dan menemukan ribuan bal pakaian bekas. Berdasarkan pendataan awal, setiap bal diperkirakan memiliki nilai Rp6 juta hingga Rp12 juta.
“Sehingga total nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (31/10).
Suhasto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lapangan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026.
“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhasto menyebut gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara penanggung jawab operasional yang disebut sebagai kepala gudang berinisial W. Ia mengaku saat ini penyidik masih mendalami identitas, peran serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut.
Suhasto menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan di gudang, tetapi juga akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
