Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memproses pencairan rapelan selisih gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) secara bertahap. Pembayaran tersebut ditargetkan dapat diterima para pekerja pada awal November 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pencairan rapelan dapat segera diproses setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini. PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,” jelas Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).
Setelah APBD Perubahan 2026 disahkan, Pramono menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar untuk melanjutkan proses pencairan rapelan tersebut.
“Dan kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses,” kata dia.
Pramono menargetkan rapelan selisih gaji dapat diterima PJLP pada awal November. Hingga Kamis (29/10) pukul 17.00, sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah berhasil dipublikasikan.
Selanjutnya, proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih menunggu penyelesaian input dan penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP yang dikelola BKD bersama Diskominfotik.
“Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan,” tandas Pramono.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
