National

Mahfud MD Jelaskan Alasan Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berlaku Surut

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berlaku surut atau retroaktif.

Mahfud menilai sifat keberlakuan putusan tersebut dapat dilihat dari pemilihan kata dalam amar putusan MA, yakni “batal”, bukan “membatalkan”. Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Melalui unggahan di akun X pribadinya pada Sabtu (31/10/2026), Mahfud menjelaskan bahwa putusan yang berlaku ke depan disebut ex-nunc, sedangkan putusan yang berlaku surut dikenal dengan istilah ex-tunc.

“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’ artinya berlaku prospektif,” tulis Mahfud.

Ia menjelaskan, putusan ex-nunc membuat suatu keputusan atau dokumen kehilangan keberlakuannya sejak putusan ditetapkan. Sementara itu, putusan ex-tunc memiliki konsekuensi hukum yang berlaku sejak awal dokumen diterbitkan.

Mahfud kemudian mengaitkan penjelasan tersebut dengan amar putusan MA mengenai suket penyetaraan ijazah Gibran.

“Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” lanjutnya.

Berdasarkan penggunaan kata tersebut, Mahfud menilai putusan MA masuk kategori ex-tunc . Dengan demikian, menurut penafsirannya, suket penyetaraan ijazah Gibran dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya tidak sah sejak awal.

“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tulisnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan setelah sebelumnya perkara diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tingkat pertama, PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Meski demikian, penafsiran Mahfud mengenai keberlakuan surut putusan tersebut perlu dibedakan dari konsekuensi hukum lebih lanjut terhadap proses pencalonan maupun jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...