National

KIPP Desak Sembilan Partai Pengusung Gibran Gunakan Hak Menyatakan Pendapat di DPR

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak sembilan partai politik pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR untuk menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran.

Sekretaris Jenderal KIPP Brahma Aryana mengatakan, partai-partai pengusung memiliki tanggung jawab politik karena sebelumnya mendukung dan mengampanyekan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Kami tetap konsisten sejak awal untuk mendukung hak menyatakan pendapat, khususnya yang digulirkan oleh partai pengusung sebetulnya, partai pengusung dari Gibran,” ujar Brahma dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Senin (2/11/2026).

Menurut Brahma, partai pengusung seharusnya menyampaikan sikap setelah DPR menyelesaikan masa reses pada 9 November 2026. Ia mempertanyakan posisi partai-partai tersebut setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Brahma juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang turut membahas persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Ia meminta partai pengusung menjelaskan sikap mereka terhadap perkembangan persoalan tersebut.

Hak menyatakan pendapat merupakan salah satu hak DPR untuk menyampaikan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa di dalam maupun luar negeri. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Adapun sembilan partai yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 adalah Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PBB, PSI, Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai PRIMA.

Sejumlah partai telah menyampaikan respons terhadap putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026. Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan partainya menghormati putusan pengadilan dan meminta semua pihak memahami objek perkara serta konsekuensi hukumnya.

Menurut Sugiat, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan berbeda dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai putusan MA berdampak pada legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyebut pengunduran diri atau proses melalui DPR dan MPR sebagai dua pilihan yang menurut pandangannya dapat ditempuh.

Putusan MA tersebut mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan pemusnahannya.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...