National

Bapanas Tahan Izin Baru Beras Fortifikasi, 25 Merek Bermasalah

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi. Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pengawasan pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi tidak memenuhi sejumlah persyaratan.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk memperbaiki tata kelola produksi dan peredaran beras fortifikasi. Pemerintah juga ingin memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Bapanas telah menyampaikan kebijakan moratorium tersebut kepada pihak terkait. Andriko menyebut, di Jawa Timur terdapat delapan pelaku usaha yang mengajukan izin untuk memproduksi beras fortifikasi. Namun, seluruh pengajuan itu ditunda hingga sistem pengawasan dinilai lebih siap.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kualitas kernel fortifikan, yakni butiran beras yang mengandung vitamin dan zat gizi mikro untuk dicampurkan dengan beras biasa. Bapanas masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memastikan proses verifikasi dan standar mutu bahan tersebut.

Menurut Andriko, temuan pelanggaran sebelumnya mencakup kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Karena itu, pemerintah mendorong adanya otoritas yang dapat memastikan kualitas kernel fortifikan sebelum digunakan produsen.

Berdasarkan hasil pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026, sebanyak 25 merek beras fortifikasi diketahui bermasalah dalam aspek administrasi, nilai gizi, dan mutu. Produk tersebut berasal dari 11 produsen, dengan dua produsen yang memiliki sembilan merek telah masuk tahap penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.

Pengawasan dilakukan di 11 provinsi dengan menguji 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang. Sebelumnya, pemeriksaan pada April 2026 di wilayah Jakarta juga menemukan produk beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT.

Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk yang tidak memenuhi klaim mencapai Rp 89 triliun. Pemerintah menegaskan penghentian sementara penerbitan izin menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan dan mencegah peredaran produk yang merugikan masyarakat.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...