National

Bareskrim Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta; serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System(LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo. Selain itu, penyadapan diduga menyasar nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Perkara ini terungkap setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer yang terhubung dengan sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Atas perkara tersebut, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...