Pemerintah menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, pengusaha, dan tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai persoalan serius yang berpotensi mengancam keamanan negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo telah menerima laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait perkembangan penanganan perkara tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, informasi yang berkaitan dengan Presiden dan pejabat negara termasuk kategori sensitif. Penyalahgunaan informasi tersebut dinilai dapat membahayakan kepentingan nasional hingga keselamatan pimpinan negara.
Prasetyo menyebut Prabowo meminta kepolisian menangani perkara ini secara terbuka dan objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Presiden juga mengingatkan agar penyelidikan tidak menghambat tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan tanpa pengurangan.
Lebih jauh, Prasetyo menilai dugaan penyadapan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan makar karena menyangkut keselamatan dan kepentingan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Meski demikian, pemerintah meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Prasetyo menjelaskan penyadapan sebenarnya memiliki mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk aturan di lingkungan Polri.
Ia menegaskan dugaan tindakan ilegal tersebut dilakukan oleh oknum tertentu dan tidak boleh sampai memengaruhi pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
