Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pendampingan psikologis bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap para santri.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak-anak sekaligus memastikan peristiwa penggeledahan tidak menghambat keberlangsungan pendidikan mereka.
Luthfi mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap anak tetap memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan di lingkungan lembaga pendidikan.
“Sudah saya perintahkan DP3AKB untuk berangkat ke sana untuk mengevaluasi dan asistensi,” kata Luthfi, Selasa (3/11/2026).
Menurut Luthfi, pendampingan telah dilakukan sebanyak dua kali. Dari penanganan tersebut, pemerintah mengidentifikasi belasan santri yang membutuhkan perhatian agar aktivitas pendidikan mereka tidak terganggu.
“Pemprov Jateng punya suatu komitmen, tidak boleh ada anak-anak kita yang sampai tidak bisa belajar dan tidak mendapatkan pendampingan manakala lembaganya terjadi permasalahan,” ujarnya.
Selain pemulihan psikologis, Luthfi menekankan pentingnya menjaga hak pendidikan dan keselamatan anak-anak. Ia berharap para santri dapat kembali menjalani kegiatan belajar dan aktivitas sehari-hari tanpa terbebani dampak dari peristiwa tersebut.
Luthfi juga menyampaikan keprihatinannya atas penggeledahan yang berlangsung di lingkungan pesantren. Ia berharap tindakan penegakan hukum di lingkungan pendidikan dan keagamaan ke depan tetap memperhatikan kondisi psikologis anak-anak.
Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran berlangsung pada 27 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan mengenai pelaksanaan tindakan kepolisian di lingkungan pesantren.
Polri menyatakan keluhan masyarakat terkait penggeledahan tersebut akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
