Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan gratifikasi di lingkungan kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nusron belum mencakup seluruh materi yang perlu diklarifikasi penyidik. KPK akan terlebih dahulu mengkaji keterangan yang telah diberikan dan mencocokkannya dengan bukti dalam perkara tersebut.
Budi menyebut pemeriksaan pada Rabu (4/11/2026) merupakan kali pertama Nusron hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Karena itu, peluang pemeriksaan lanjutan masih terbuka.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta penjelasan mengenai kewenangan Nusron sebagai menteri, khususnya dalam proses sertifikasi tanah dan pengurusan HGB.
Penyidik juga menelusuri mekanisme penempatan pejabat di lingkungan ATR/BPN. Pendalaman ini berkaitan dengan dugaan adanya setoran rutin dan setoran jabatan yang melibatkan sejumlah tingkatan organisasi, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga tingkat pusat.
Selain persoalan tersebut, KPK turut meminta keterangan mengenai dugaan aliran uang yang diterima sejumlah orang dekat Nusron. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Nusron mengetahui penerimaan tersebut dan tujuan pemberian uang yang diduga terjadi.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 7 dan 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak dapat menghadiri kedua agenda tersebut. Pada akhirnya, Nusron datang atas inisiatif sendiri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026).
Keterangan Nusron diperlukan untuk melengkapi penyidikan terhadap delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Para tersangka meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron. Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan untuk mendalami keterkaitan keterangan saksi dengan dugaan penerimaan uang dan praktik setoran di lingkungan kementerian.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
