Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penyesuaian jumlah relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak harus berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan penyesuaian jumlah relawan dilakukan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan kapasitas pelayanan setiap dapur. Mitra SPPG dapat menerapkan sistem kerja bergiliran (shifting) agar relawan tetap memiliki pekerjaan.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/11), Tysa menyebut BGN tidak mewajibkan mitra untuk mengurangi jumlah relawan maupun melakukan PHK. Pengaturan jadwal kerja dapat dilakukan secara bergantian sesuai kebutuhan operasional dapur.
Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru, kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat. Dapur yang melayani 1.000-1.499 penerima membutuhkan 15-24 relawan. Sementara itu, dapur dengan 1.500-1.999 penerima membutuhkan 24-33 relawan.
Untuk kapasitas 2.000-2.499 penerima manfaat, jumlah relawan ditetapkan sebanyak 33-42 orang. Dapur yang melayani 2.500-2.999 penerima membutuhkan 42-47 relawan. Adapun dapur dengan kapasitas 3.000 penerima atau lebih dibatasi maksimal 47 relawan.
Tysa menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada kebutuhan tenaga kerja harian. Karena itu, mitra dapat mengatur jadwal relawan secara bergantian, misalnya dengan menerapkan sistem masuk kerja selang-seling setiap hari.
SPPG juga tetap diperbolehkan memiliki jumlah relawan di atas kebutuhan minimum dalam juknis. Namun, pengeluaran operasional harus tetap sesuai batas maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Menurut Tysa, mitra dapat mempekerjakan 20 relawan meskipun kebutuhan minimumnya 15 orang, selama biaya operasional masih mencukupi. Ia juga menyebut biaya tenaga kerja dapat berbeda di setiap daerah sehingga mitra perlu menyesuaikan jumlah pekerja dengan anggaran yang tersedia.
Penyesuaian tenaga kerja tersebut juga berkaitan dengan upaya pengendalian anggaran negara. Jumlah relawan perlu disesuaikan dengan volume makanan yang diproduksi agar biaya operasional tetap sesuai alokasi.
Sebelumnya, sejumlah pengelola SPPG menyampaikan keberatan atas penyesuaian jumlah relawan melalui media sosial. Salah satunya SPPG Padang Bulan 2 yang mengungkapkan adanya relawan yang harus mengakhiri masa tugas akibat perubahan ketentuan tersebut.
Pengelola menyebut keputusan itu bukan disebabkan kesalahan maupun buruknya kinerja relawan. Keluhan lainnya berkaitan dengan perubahan jam kerja dan hari libur yang dinilai memengaruhi pendapatan pekerja.
Salah satu unggahan bahkan menyebut sejumlah relawan sebelumnya bekerja hingga 14 jam sehari dengan bayaran sekitar Rp100 ribu.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
