Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut nama Listyo Sigit Prabowo ketika ditanya mengenai sosok Kapolri yang menjabat saat dirinya melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Pertanyaan tersebut diajukan penasihat hukum Roy Suryo saat memeriksa Jokowi yang hadir sebagai saksi. Kuasa hukum awalnya meminta Jokowi mengingat siapa pimpinan Polri ketika laporan kepolisian dibuat pada 30 April 2025 dan ijazahnya diperiksa oleh laboratorium forensik.
“Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu?” tanya penasihat hukum.
Jokowi sempat menanggapi pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa sosok yang dimaksud sudah diketahui bersama.
“Yang Mulia, kita kan tahu semuanya,” ujar Jokowi.
Setelah kembali diminta menjawab secara langsung, Jokowi akhirnya menyebut nama Listyo Sigit.
“Pak Listyo Sigit,” jawabnya.
Penasihat hukum kemudian menanyakan apakah Listyo Sigit merupakan Kapolri yang dilantik atau diangkat Jokowi ketika masih menjabat sebagai presiden. Pertanyaan itu memancing riuh dan tawa pengunjung sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan karena menilai pertanyaan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara. Namun, penasihat hukum menjelaskan bahwa pertanyaan itu berkaitan dengan institusi kepolisian yang menangani laporan Jokowi.
Hakim Ketua Christina Endarwati kemudian meminta penasihat hukum menurunkan nada suaranya sebelum kembali menanyakan kesediaan Jokowi menjawab pertanyaan tersebut.
Jokowi menyatakan keberatan untuk menjawab karena menurutnya informasi mengenai hal itu sudah diketahui publik.
“Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” kata Jokowi.
Suasana persidangan kembali riuh ketika penasihat hukum menyebut Listyo Sigit sebagai Kapolri yang diangkat oleh Jokowi. Jaksa kembali mengajukan keberatan karena menilai penasihat hukum menyimpulkan sendiri jawaban saksi.
Hakim Ketua Christina Endarwati pun mengingatkan penasihat hukum agar tidak mengulang pertanyaan secara rancu maupun menggunakan nada yang dapat menekan saksi. Hakim juga menegaskan bahwa saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
