National

Silmy Karim Ceritakan Momen Datangi KPK pada Malam Hari Usai Rumahnya Didatangi Penyidik

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengungkap kronologi kedatangannya ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juni 2026. Ia mengaku memutuskan datang sendiri setelah mendapat kabar bahwa petugas KPK mendatangi rumahnya.

Cerita tersebut disampaikan Silmy saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Silmy mengatakan, pada hari itu dirinya masih menjalankan aktivitas seperti biasa di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Siang harinya, ia juga mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Cibinong.

Namun, situasi berubah ketika pada sore hari ia menerima informasi bahwa petugas KPK mendatangi kediamannya. Setelah mengetahui hal tersebut, Silmy memutuskan mendatangi kantor KPK pada malam hari.

“Sore harinya saya mendapat kabar bahwa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah saya. Malam itu saya memutuskan datang sendiri untuk bersikap kooperatif. Sekitar pukul 22.30 saya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atas kehendak saya sendiri,” kata Silmy.

Ia menegaskan tidak termasuk pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Menurutnya, kedatangannya ke gedung KPK merupakan keputusan sendiri, bukan karena ditangkap saat melakukan tindak pidana.

“Saya tidak ditangkap ketika sedang melakukan tindak pidana, dan tidak pula beberapa saat sesudahnya,” ujarnya.

Silmy juga mempersoalkan pemberitaan yang menurutnya menimbulkan kesan bahwa ia ikut terjaring OTT. Ia menyebut kesan tersebut telah merusak nama baik dirinya dan keluarga sebelum pembuktian perkara berlangsung di persidangan.

Dalam perkara ini, Silmy didakwa menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

Jaksa mendakwa Silmy bersama enam pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memperlambat atau mempersulit penerbitan dokumen keimigrasian untuk meminta pembayaran tidak resmi.

Jaksa menyebut total uang yang dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai Rp 168,97 miliar. Silmy juga didakwa menerima gratifikasi dalam perkara yang sama.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...