Terdakwa Roy Suryo menolak seluruh keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Penolakan itu disampaikan Roy setelah Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta tanggapannya atas kesaksian Jokowi.
“Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?” tanya Christina.
Roy menilai keterangan Jokowi berbelit-belit dan sejumlah pertanyaan mendasar tidak terjawab.
“Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda,” jawab Roy.
Hakim kemudian meminta Roy menjelaskan bagian kesaksian Jokowi yang dianggap tidak benar. Roy menyebut hampir seluruh keterangan tersebut keliru.
“Mostly salah, Yang Mulia,” kata Roy.
Atas penilaian tersebut, Roy juga meminta agar barang bukti dalam perkara itu, termasuk ijazah Jokowi, kembali menjalani pengujian secara independen di laboratorium forensik Polri.
“Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” kata Roy.
Hakim kembali memastikan apakah Roy hanya menolak sebagian atau seluruh keterangan Jokowi.
“Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau?” tanya hakim.
“Ya, menolak. Menolak keterangan saksi,” jawab Roy.
“Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya,” ujar hakim.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi memaparkan riwayat pendidikannya sejak sekolah dasar (SD) hingga jenjang sarjana (S1). Ia juga menunjukkan ijazah dari setiap jenjang pendidikan tersebut.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
