Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur telah membentuk 2.400 relawan pemadam kebakaran (Redkar) yang tersebar di 65 kelurahan. Keberadaan relawan tersebut diperkuat untuk membantu upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan masyarakat.
Kepala Seksi Pencegahan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Edi Parwoko mengatakan, ribuan relawan tersebut dibentuk secara bertahap sejak 2024 hingga 2026. Setiap tahun, pihaknya menargetkan pembentukan Redkar di 30 lokasi.
“Untuk tahun ini pembentukan Redkar baru di 25 lokasi. Targetnya pada Desember nanti sudah menembus 30 lokasi,” ujar Edi, Jumat (6/11/2026).
Edi menjelaskan, pembentukan Redkar akan terus diperluas hingga menjangkau seluruh rukun warga (RW) di Jakarta Timur. Ke depan, pihaknya menargetkan setiap rukun tetangga (RT) memiliki sedikitnya dua anggota Redkar untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran.
Pembentukan Redkar mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk bidang pemadam kebakaran.
“Pembentukan Redkar ini tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” terangnya.
Menurut Edi, anggota Redkar tidak hanya berperan ketika terjadi kebakaran. Dalam kondisi normal, mereka juga bertugas memantau situasi lingkungan, melakukan mitigasi, memetakan wilayah rawan kebakaran, hingga memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap anggota Redkar perlu memiliki pengetahuan yang memadai mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Edukasi sederhana yang dilakukan secara rutin dinilai dapat membantu menekan potensi kebakaran.
“Hal yang sederhana bisa disosialisasikan kepada masyarakat, tetapi hasilnya sangat baik untuk mencegah terjadinya kebakaran,” ungkapnya.
Edi mencontohkan, masyarakat perlu diingatkan untuk memastikan kompor telah dimatikan sebelum beristirahat atau tidur pada malam hari. Selain itu, peralatan elektronik yang tidak digunakan sebaiknya dicabut dari sumber listrik. Pintu dan jendela rumah juga perlu dipastikan dalam kondisi terkunci.
Adapun untuk menjadi anggota Redkar, seseorang harus berusia minimal 19 tahun, memiliki kemandirian, serta mampu bekerja sama dalam menjalankan tugas sosial di lingkungan masyarakat.
“Semakin banyak Redkar yang terbentuk hingga tingkat lingkungan, diharapkan masyarakat Jakarta Timur tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga ikut menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya kebakaran di wilayah masing-masing,” tandasnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
