Hakim Perhitungkan Rumah Hery Susanto untuk Bayar Uang Pengganti Rp3,875 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar kepada mantan Ketua
