Pemprov DKI Wajibkan Hewan Kurban ke Jakarta Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan hewan kurban yang masuk ke wilayah Jakarta dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan,

