Pemkab Pesisir Selatan Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Diberlakukan 14 Hari
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan status tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi terhitung 11 Oktober 2026, menyusul kejadian banjir bandang, banjir luapan, dan tanah.

