MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut.

