Diduga Rusak Lingkungan, Enam Perusahaan di Sumut Digugat KLH Rp4,8 Triliun
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi.
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp