Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pagi ini di rumah pribadi Ferdy Sambo, Selasa (30/8).
“Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir? Kami minta alasan hukumnya,” ujar Kamaruddin di lokasi.
Menurut Kamaruddin, pihak korban sudah tiba sejak pukul 8 pagi, namun yang boleh masuk dan mengikuti rangkaian rekonstruksi hanyalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Ia mengatakan bahwa pengacara korban hanya boleh menunggu di luar. Johnson Panjaitan, pengacara Brigadir J lainnya menambahkan bahwa soal rekonstruksi Brigadir J hanyalah omong kosong, tidak seperti yang diharapkan.
¨Kalau kita berbicara perspektif keadilan, kalau tidak transparan gini artinya kan omong kosong,¨ tambah Johnson Panjaitan.
Pelarangan tersebut dinilainya termasuk pelanggaran berat, dikarenakan tidak ada makna equality dan apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III itu tak diketahuinya.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana akan melaporkan hal tersebut ke Presiden RI hingga Menko Polhukam. Bahkan, pihaknya menilai harus ada yang diberhentikan dari jabatan lantaran telah melarang pihak korban untuk hadir dan menyaksikan jalannya rekonstruksi.
[Foto: Monitor Indonesia/Maria]
#BeF