Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berencana akan menghapus Undang-undang seks gay yang diwarisi sejak era kolonial Inggris. Nantinya aktivitas seks sesama pria tidak dikenakan pidana.
Dilansir AFP, Senin (22/8) meskipun UU yang mengkriminalisasi seks antar gay akan dihapus, pemerintah Singapura terus “menegakkan” pernikahan sebagai antara pria dan wanita. Pasal 377A KUHP yang menghukum hubungan seks antara laki-laki dengan hukuman hingga dua tahun penjara akan dihapus.
Pegiat hak-hak gay telah lama mengatakan undang-undang itu bertentangan dengan budaya negara kota yang semakin modern dan dinamis, mereka telah mengajukan dua gugatan hukum yang gagal.
Selama pidato kebijakan utama hari Minggu, Lee mengatakan perubahan sikap sejak 15 tahun lalu ketika pemerintah memutuskan hukum harus tetap ada, meskipun belum secara aktif ditegakkan.
Orang gay “sekarang lebih diterima” secara lokal, terutama di kalangan anak muda Singapura, katanya.
“Sudah waktunya untuk bertanya pada diri kita sendiri pertanyaan mendasar: Haruskah seks antara laki-laki secara pribadi menjadi tindak pidana?” kata Lee.
Lee meyakini keputusan mencabut UU gay akan sejalan dengan adat istiadat sosial saat ini. Dia berharap para gay dapat terbantu dengan keputusan tersebut.
“Ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat sosial saat ini, dan saya berharap, memberikan beberapa bantuan kepada gay Singapura,” ucapnya.