Government

PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan

Menghindari keterlambatan para pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menuju Stasiun Gambir karena beberapa pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan raya menuju Stasiun Gambir, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan enam KA Jarak Jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir pada sore dan malam hari ini khusus Kamis 1 September 2022.

Pada saat normal KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus sore dan malam ini terdapat 6 KA keberangkatan sekitar pukul 18.00 s.d 21.00 WIB yang akan berhenti juga di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik penumpang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang KA jarak Jauh agar memiliki alternatif  jika terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir serta menghindari keterlambatan.

Berikut Daftar 6 KA keberangkatan Stasiun Gambir yang berhenti juga melayani naik penumpang di Stasiun Jatinegara:
– KA 42C Argo Parahyangan relasi Gambir – Bandung, berangkat Pkl 18.30 WIB
– KA 72C Gajayana relasi Gambir – Malang, berangkat Pkl 18.40 WIB
– KA 78 Sembrani relasi Gambir – Surabaya Pasar Turi, berangkat Pkl 19.00 WIB
– KA 28A Argo Cheribon relasi Gambir – Tegal, berangkat Pkl 19.40 WIB
– KA 4B Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Surabaya Pasar Turi, berangkat Pkl 20.35 WIB
– KA 8C Argo Lawu relasi Gambir- Solo, berangkat Pkl 20.45 WIB

Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan.

Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan pelanggan dapat terhindar dari resiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen sehingga memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.

Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022

Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

PT KAI menghimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi resiko tertinggal KA. Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id atau media sosial KAI121.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...