National

Nilai Uji Kompetensi Apoteker Berubah, UTA’45 Desak Kembalikan Seperti Awal

Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI-CBT), dinilai sewenang-wenang, usai mengubah Nilai Batas Lulus (NBL) yang awalnya 52,5 menjadi 56,5. Pasalnya, perubahan tersebut dilakukan setelah Uji Kompetensi dilaksanakan, dan tidak ada infromasi terlebih dahulu kepada peserta ujian.

Rektor UTA’45 Jakarta, J. Rajes Khana, Ph.D., menyebutkan bahwa perubahan NBL tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi peserta UKAI-CBT periode Tahun 2021/2022.

“Bagi yang tidak lulus tentu mengakibatkan kerugian karena besarnya biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti UKAI-CBT, dan mereka harus menanggung malu dan tekanan psikologis yang berat karena ketentuan exit exam,” ujar Rajes, Senin (12/09).

Rajes menyebutkan bahwa perubahan NBL berdasarkan kesepakatan tersebut menunjukan kedangkalan pemikiran yang konservatif dengan dalih peningkatan kualitas lulusan. Menurutnya, peningkatan mutu lulusan tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, (Pasal 3 Ayat (2) Permendikbud No.2 Tahun 2020.

“Dengan adanya kesewenang-wenangan oknum PN UKAI-CBT yang mengubah NBL UKAI-CBT Periode Tahun 2021/2022, justru semakin menunjukkan kelembagaan PN UKAI-CBT tidak kredibel dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Apoteker,” ujarnya.

Adapun 3 tuntutan yang diajukan oleh UTA’45 yaitu:

1. PN UKAI harus membatalkan perubahan nilai batas lulus yang dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Panitia Nasional UKAI-CBT tanpa mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

2. Panitia Nasional UKAI-CBT harus memperbaiki dan merehabilitasi nama baik peserta UKAI-CBT yang dianggap tidak lulus, karena kesewenang-wenangan Oknum pejabat PN UKAI dan dilakukan secara melawan hukum, karena akan berimbas pada psikologis mereka.

3. Mengembalikan syarat kelulusan apoteker sesuai dengan Permendikbud No.2 Tahun 2020 tentang Ujian Kompetensi calon Apoteker.
Pihaknya akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila 3 tuntutan tersebut tidak diindahkan dan dilaksanakan.

#SLa

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...