1,6 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di acara diskusi publik ‘Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan’ bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9).
Pada awalnya BSU ditargetkan untuk 16,2 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, tetapi usai dilakukan proses verifikasi hanya terdapat 14,6 juta pekerja yang berhak mendapatkan BLT gaji. Maka, anggaran yang dibutuhkan juga turun dari Rp9,6 triliun menjadi Rp8,7 triliun.
“Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala, akhirnya nilai anggaran subsidi upah tahun ini Rp8,7 triliun,” Ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kemnaker Surya Lukita Warman, Kamis (8/9).
Adapun aturan terkait BLT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Selain bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain untuk bisa mendapatkan BSU ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Mengenai pekerja yang tidak mendapatkan BLT adalah pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Sebagai informasi, masyarakat dapat mengecek BLT BBM dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id atau unduh Aplikasi Cek Bansos.
#SLa