Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai penyidik tim khusus (Timsus) Polri sebaiknya segara menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Eva, jika penyidik tidak menahan Putri sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri bisa semakin menguat di tengah masyarakat yang mengikuti jalannya kasus ini.
“Timbulkan kecurigaan masyarakat seolah-olah ini satu perlakuan istimewa kepada Ibu P (Putri Candrawathi) dengan dia tidak ditahan,” kata Eva saat berbincang di program Drive Time Most Radio (31/8/22).
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022), penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan.
Saat itu penyidik juga tidak menahan Putri.
“Kalau memang alasannya karena sakit tolong buktikan itu, misalnya dengan surat dokter atau hasil pemeriksaan dokter yang kompeten dan objektif,” ujar Eva
Meski demikian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan adanya diskresi terkait penahanan tersangka. Secara normatif, memungkinkan tersangka tidak ditahan karena alasan subjektif penyidik.
“Pada hakekatnya betul, KUHAP memberikan satu kewenangan yang sangat besar kepada penyidik untuk menilai apakah seseorang itu perlu ditahan atau tidak. Sangat subjektif,” lanjut Eva
Pengaruh Ferdy Sambo di Polri Masih Kuat
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga, pengaruh Irjen Ferdy Sambo masih kuat di institusi Polri.
“Secara psikologis mereka ini rata-rata pernah menjadi anak buah Pak Ferdy Sambo dan berhubungan sangat dekat dengan Ibu Putri sebagai ketua Bhayangkari di Div Propam. Makanya ada “ewuh pakewuh” soal untuk menetapkan penahanan pada Ibu Putri ini,” ucap Bambang di program Drive Time Most Radio (31/8/22).
Selain itu, Bambang juga menduga, Putri tak kunjung ditahan karena empati polisi terhadap perempuan, utamanya seorang Bhayangkari.
“Tidak ada alasan objektif sebenarnya. Karena ini alasan yang sangat subjektif sekali dari penyidik, tutup Bambang.
#RAP