World

Trump Gugat CNN Rp 7,4 Triliun

Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan gugatan terhadap CNN atas tuduhan pencemaran nama baik, Senin (3/10/2022). Dilansir laman Huffington Post, Selasa (4/10/2022), gugatan yang dilayangkan Trump senilai 475 juta dolar AS atau setara Rp7,4 triliun ke pengadilan distrik AS di Fort Lauderdale, Florida.

Dalam berkas gugatannya, Trump menuduh CNN melancarkan kampanye hitam terhadapnya karena takut ia akan mencalonkan diri sebagai presiden lagi di 2024. Trump menyebut jaringan televisi kabel itu rasis, antek Rusia, pemberontak bahkan membandingkannya dengan Adolf Hitler.

Gugatan itu juga menyebutkan tokoh-tokoh siaran di CNN dan mengatakan mereka menggunakan istilah “Kebohongan Besar” (istilah yang terkait dengan Nazi Jerman) untuk merujuk pada pernyataan palsu Trump yang berulang-ulang bahwa pemilihan 2020 adalah curang.

“CNN telah berusaha menggunakan pengaruhnya yang besar, konon sebagai sumber berita terpercaya untuk mencemarkan nama baik penggugat di pikiran pemirsa dan pembacanya untuk tujuan mengalahkannya secara politis,” kata gugatan itu.

“Sebagai bagian dari upaya bersama untuk memiringkan keseimbangan politik ke kiri, CNN telah mencoba untuk menodai Penggugat dengan serangkaian label yang semakin memalukan, palsu, dan memfitnah ‘rasis’, ‘pecundang Rusia’, ‘pelanggar hukum,’ dan akhirnya ‘Hitler,'” klaim gugatan itu.

Dalam sebuah pernyataan, mantan presiden Trump mengatakan dia akan mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan media besar lainnya dalam beberapa minggu dan bulan mendatang. Ia mengatakan, dia bahkan dapat mengambil tindakan terhadap komite kongres yang menyelidiki serangan 6 Januari 2021 di Capitol oleh para pendukungnya.

foto : abcnews

(SAH)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...