National

Ferdy Sambo Cs Mulai Disidang Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membagi 3 tim majelis hakum untuk mengadili Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sidang perdana Ferdy Sambo Cs itu dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022. Hari ini. Senin (17/10/2022), sidang akan menyeret terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf ke meja hijau.

Sedangkan keesokan harinya Selasa, 18 Oktober 2022, giliran terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diseret ke kursi pesakitan. Dia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini. Sementara Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
Ferdy Sambo cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Senin (17/10/2022) mengatakan, akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama. Jumlah pengunjung dibatasi 50 pengunjun karena minimnya kapasitas ruang sidang utama di PN Jaksel serta untuk ketertiban.

Dalam sidang hari ini, empat tersangka yang akan dihadirkan menjadi terdakwa setelah ketukan palu Majelis Hakim. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).

(sah)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...