National

BPOM Akan Pidanakan Dua Industri Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan pihaknya akan menyeret dua industri farmasi ke ranah pidana terkait kasus gagal ginjal akut yang diungkap Penny setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri terkait penanganan kasus gagal ginjal akut.

Selain itu Mabes Polri juga segera membentuk tim untuk mengusut dugaan pidana. Bareskrim Polri juga mengecek kandungan obat sirop yang diduga jadi penyebab utama penyakit gagal ginjal akut.

Hingga kini BPOM telah mengecek 102 obat yang digunakan para pasien gangguan ginjal akut dan hasilnya, 23 obat di antaranya dinyatakan aman dan dapat digunakan oleh masyarakat.

Sejauh ini ada 245 kasus gagal ginjal akut yang tercatat oleh Kementerian Kesehatan di sejumlah daerah. Sebanyak 141 pasien meninggal dunia.

Sementara ada beberapa gejala gagal ginjal akut yang dialami ratusan pasien di Indonesia dan orang tua perlu mewaspadainya. Kementerian Kesehatan mencatat ada 11 gejala yang dialami pasien di Indonesia, berikut di antaranya.

– demam (202 pasien),
– kehilangan nafsu makan (123 pasien),
– malaise atau kelelahan (119 pasien),
– mual (129 pasien),
– muntah (120 pasien),
– ISPA (108 pasien),
– anuria atau ginjal tak mampu memproduksi urine (71 pasien),
– diare (70 pasien),
– sakit perut (62 pasien),
– dehidrasi (51 pasien),
– oliguria atau volume urine menurun (40 pasien).

SNA

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...