National

BPOM Larang Empat Jenis Zat Pelarut Obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang semua perusahaan farmasi memproduksi obat dengan kandungan empat zat pelarut jenis senyawa tertentu.

Adapun keempat jenis zat pelarut tersebut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, serta gliserin atau gliserol. Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Penny K Lukito, buntut dari temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.

“Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya,” ujar Penny,Kamis (27/10).

Dikutip dari CNN, Kemenkes juga masih terus melakukan pengawasan secara menyeluruh soal pra serta pasca pemasaran terhadap produk obat yang tersebar di Indonesia.

Selanjutnya, Penny juga meluruskan bahwa jaminan keamanan mutu dan khasiat suatu produk obat serta makanan bukanlah hanya tanggung jawab BPOM, tetapi pihak perusahaan farmasi.

Tak hanya itu, ia juga memperingatkan pihaknya untuk tidak enggan memberi sanksi pada para produsen farmasi yang melanggar kebijakan tersebut, dengan melakukan penarikan obat, pencabutan izin edar, sampai ke proses hukum.

“Apabila ada efek yang sangat besar sekali, ada identifikasi bahwa ada kesengajaan. Maka kami meneruskannya ke deputi bidang penindakan BPOM yang akan menjadikan sebagai perkara penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.
(SLa)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...