National

Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia datang ke persiangan dengan menggunakan kemeja berwarna putih. Sidang diagendakan untuk membaca dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Sidang Bharada E digelar terpisah dengan Ferdy Sambo yang digelar kemarin. Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah lebih dulu disidang oleh PN Jaksel. Keduanya didakwa oleh jaksa melakukan pemmbunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Bharada E beserta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun keempat tersangka itu telah menjalani sidang perdana pada Senin (17/10).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Bharada E jadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menguak fakta di persidangan.

(sah)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...