Korps Lalu Lintas Polri bakal mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari versi konvensional ke elektronik yang menyimpan chip dan BPKB elektronik ini akan diterapkan paling cepat tahun 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigadir Jenderal Yusri Yunus menjelaskan manfaat yang akan diterima masyarakat dengan BPKB elektronik yaitu dari segi pelayanan.
BPKB elektronik akan memiliki beberapa komponen, di antaranya chip, arsip digital, serta aplikasi dan fisik BPKB elektronik tetap akan berbentuk buku, namun bedanya buku tersebut akan disematkan chip yang memuat data kendaraan bermotor dan terhubung dengan arsip digital.
BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip dimana paspor elektronik umumnya berbentuk buku seperti paspor konvensional “Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” kata Yusri.
SNA