National

Buruh Akan Kembali Demo 12 Oktober, Tuntut Kenaikan Upah & Tolak Kenaikan BBM

Buruh akan melakukan aksi demonstrasi, serentak di 34 Provinsi pada 12 Oktober 2022. 6 tuntutan akan disampaikan oleh buruh dalam demonstrasi tersebut, diantaranya mengenai kenaikan upah sebesar 13% dan penolakan kenaikan harga bbm.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berujar, demo akan menyertakan 50 ribu orang buruh yang akan terpusat di Istana Kepresidenan di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Sementara di provinsi lain, demonstrasi akan diadakan di kantor gubernur masing-masing.

“Dalam aksi ini setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13%, tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Minggu (9/10/2022).

Said Iqbal memandang, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan akibat masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat batas atas dan batas bawah sehingga banyak kabupaten/kota, yang upah minimumnya berpotensi tidak mengalami kenaikan.

Hal tesebut menurut Said, diperparah dengan melemahnya daya beli buruh dan masyarakat kecil, di tengah inflasi akibat kenaikan harga BBM.

“Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan inflasinya tembus 5%. Kedua, transportasi naik 20-25% dan kategori ketiga adalah kelompok rumah di mana sewa rumah naik 10-12,5%,” tutur Said Iqbal.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%.

“Kita ambil angka 7% untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%,” ujarnya.

#EMR

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...