Inggris menyambut baik pernyataan Indonesia tentang referendum palsu Rusia dan pencaplokan secara ilegal wilayah kedaulatan Ukraina. Inggris memiliki pandangan yang sama dengan Indonesia bahwa semua negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain, dan bahwa referendum ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional. Prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk perdamaian dan keamanan global. Upaya Putin untuk menggambar ulang perbatasan internasional dengan paksa merusak aturan hukum, dan aturan hukum ini telah memberikan manfaat bagi semua negara.
Klaim Putin untuk memasukkan wilayah Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhya ke dalam wilayah Federasi Rusia merupakan titik terendah baru dalam pelanggaran terang-terangan Rusia terhadap hukum internasional. Dengan tindakan ini, Rusia kembali melanggar kedaulatan Ukraina, integritas teritorialnya, Piagam PBB, dan prinsip-prinsip serta komitmen yang disepakati bersama dari Helsinki Final Act dan Piagam Paris.
Sebagai tanggapan, dan bersama mitra internasional, Inggris telah menerapkan serangkaian sanksi lebih lanjut yang menargetkan sektor-sektor utama ekonomi Rusia. Tidak ada keraguan bahwa tindakan agresi Rusia yang berkelanjutan akan memperpanjang dampak negatif yang telah dijatuhkan Rusia pada ekonomi global dan akan membahayakan prospek perdamaian.
Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Owen Jenkins mengatakan, “Putin kalah dalam perang ini dan langkahnya untuk merebut wilayah Ukraina melalui referendum palsu adalah pelanggaran serius terhadap Piagam PBB, membuat perdamaian semakin sulit untuk dicapai. Ini adalah eskalasi besar, dan bersama mitra kami, Inggris meningkatkan sanksi dan tindakan untuk memastikan bahwa Rusia mengakhiri perangnya di Ukraina dan kerusakan yang ditimbulkannya terhadap orang-orang di seluruh dunia.
Saya menyambut baik pernyataan Indonesia yang menyatakan bahwa referendum palsu ini adalah pelanggaran terhadap Piagam PBB dan hukum internasional. Seperti yang dikatakan Menteri Luar Negeri James Cleverly, “Inggris tidak akan pernah mengakui aneksasi yang diklaim ini, atau referendum-referendum palsu yang dilakukan dibawah todongan senjata. Kami terus mendukung rakyat Ukraina, dan dukungan kami akan terus berlanjut selama diperlukan untuk memulihkan kedaulatan mereka.”
Kata Perdana Menteri Inggris Liz Truss, “Vladimir Putin sekali lagi melanggar hukum internasional dengan ancamannya untuk mencaplok lebih banyak wilayah Ukraina. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk menjatuhkan lebih banyak sanksi untuk melumpuhkan mesin perang Putin. Kami akan memastikan dia kalah dalam perang ilegal ini.
Inggris tidak akan pernah menerima wilayah Donetsk, Luhansk, Kherson, dan Zaporizhzhya sebagai apa pun selain Wilayah Ukraina”.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengatakan, “Sekarang adalah waktu yang tidak kalah penting bagi kita untuk bekerja sama mengakhiri perang yang telah menghancurkan dan tidak masuk akal ini, serta menegakkan Piagam PBB dan hukum internasional.”
Pernyataan resmi Indonesia tentang isu ini tercantum di akun twitter Kemenlu RI (@Kemlu_RI):
Semua negara harus menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain. Ini adalah prinsip-prinsip utama yang dirangkum dalam Piagam PBB. Indonesia pun secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip ini juga berlaku dalam kasus referendum empat wilayah di Ukraina. Pelaksanaan referendum tersebut melanggar prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional. Dimana referendum semacam itu akan semakin mempersulit upaya untuk menyelesaikan konflik secara damai dan membuat perang menjadi berkepanjangan, yang hanya akan menyebabkan penderitaan bagi semua orang.”
Sumber foto : republika.co.id