Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan juru bicara KPK Ali Fikri saat kembali membahas kasus tindak pidana korupsi yang meibatkan hakim Mahkamah Agung (MA) di Prime Time, bersama Arlingga Panega, Selasa (4/10/22). Ali mengaku kecewa, lantaran Mahkamah Agung seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
”Masyarakat tentunya sangat terkejut dan sangat resah dengan kasus belakangan ini ya karena Mahkamah Agung kan merupakan benteng terakhir pencari keadilan” Ujar Ali Fikri Sebagai informasi, KPK menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung Sudrajad Dimyati selama 20 hari, yaitu Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Heryanto ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (3/10).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Mereka ialah Dimyati Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Ada pula pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Ivan Dwi sendiri merupakan tersangka yang belum ditahan KPK hingga saat ini.
#GWT