National

Kemenkes Kembali Tegaskan Kandungan Obat Sirup Jadi Faktor Keracunan Gagal Ginjal Akut pada Anak, Bukan Obatnya

Kementerian Kesehatan resmi melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Larangan ini menjadi bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang sedikitnya telah menyebabkan 99 anak meninggal dunia.

Juru Bicara Kemenkes, Dr Mohamad Syahril, berujar, salah satu dugaan penyebab gagal ginjal akut pada anak adalah keracunan (intosikasi) zat atau kandungan yang ada di dalam obat sirup. Ia juga menyatakan bahwa bukan obat-nya yang menjadi faktor penyebab keracunan.

“Kandungan atau senyawa (penyebab keracunan) yang ada di dalam (obat sirup), bukan obatnya”, tegas Dr Muhammad Syahril dalam Prime Time bersama Arlingga Panega, edisi Rabu (20/10).

Dalam kesempatan tersebut, Syahril juga menyebutkan beberapa senyawa racun yang ditemukan pada obat sirup, yang salah satunya adalah etilin glikol. Dikutip dari CNN, etilin glikol (C2H6O2) adalah ‘alkohol beracun’ yang digunakan oleh banyak industri rumah tangga. Kandungan ini terkadang kerb ditemukan di dalam bahan pelarut.

Oleh karenanya, pelarangan penggunaan obat sirup ini sudah menjadi langkah mitigasi resiko. Menurut Syahril, pemerintah sudah secara matang dan tidak semata-mata memberlakukan sendiri demi kepentingan rakyat.

“Pemerintah sudah bicara banyak kepada semua ikatan dokter anak kemudian ahli untuk mengambil kesimpulan (mengenai larangan penggunaan obat sirup)”, ujar Syahril.

Syahril kemudian juga memberikan saran bagi para orangtua yang khawatir perihal pemberian obat pada anak. Menurutnya, para orangtua bisa menggunakan berbagai pengobatan alternatif lainya untuk anak, seperti dengan menggunakan obat-obatan tradisional.

Jika pada akhirnya harus mengonsumsi obat, maka anak bisa menggunakan obat puyer atau melalui infus jika dirawat di rumah sakit.

(emr)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...