Kementrian Hukum & HAM memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Ketentuan perpanjangan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Ditjen Imigrasi menindaklanjutinya dengan memberlakukan efektif bagi paspor baru yang diajukan mulai besok (12/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan. Berikut daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor yang dilansir dari situs resmi imigrasi:
* Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
* Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
* Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
Sementara untuk dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan paspor sendiri terdiri dari:
* Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
* Kartu keluarga
* Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
* Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
* Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
SNA