Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pada Senin (17/10/2022), menggantikan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria yang telah selesai bertugas. Heru dilantik oleh Mentri Dalam Negri, Tito Karnavian, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P/2022.
“Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” kata Tito, ditirukan Heru, seperti dilansir dari kompas.com.
Heru yang turut menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI, ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Ia terpilih diantara para 2 kandidat lain yaitu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah.
Dalam keppres yang dibacakan, penjabat gubernur akan menjabat selama 1 tahun, dengan opsi perpanjangan jabatan.
Heru Budi bukanlah orang baru di lingkungan pemprov DKI. Heru mengawali kiprahnya sebagai Staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara pada 1993. Kemudian karirnya terus menanjak dari tahun ke tahun dengan menjabat sejumlah posisi di kepala bagian.
Tahun 2013, Heru sempat menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta. Jabatan tersebutlah yang membuat ia pada akhirnya memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI.
Tahun 2014, Heru diangkat untuk menjadi Wali Kota Jakarta Utara oleh Jokowi. Namun, jabatan itu hanya ia pegang selama setahun. Tahun 2015, dia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pertengahan Juli 2017, Heru kembali bekerja di bawah Jokowi. Kali ini sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dan menjabat selama 5 tahun.
Diketahui, harta kekayaan Heru yang tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbarunya yakni Rp 31,9 miliar. LHKPN itu dilaporkan Heru pada 16 Februari 2022 dan tertulis dalam situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(EMR)