National

KPU Tetap Tidak Loloskan 5 Parpol ke Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak meloloskan lima partai di tahap verifikasi administrasi sebagai peserta pemilu 2024, meski lima partai politik tersebut memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu RI.

“Status: tidak memenuhi syarat,” demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Dalam surat pengumuman tersebut, KPU tidak menyebutkan penyebab lima parpol itu tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak dinyatakan pula syarat-syarat administrasi apa yang tidak bisa dipenuhi. Hanya saja, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pengumuman ini telah disampaikan kepada partai-partai politik terkait melalui Sipol.

Sebelumnya, lima partai politik tersebut menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022), Majelis Sidang Bawaslu membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. Adapun KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan atau verifikasi administrasi ulang sejak 11 November hingga 17 November 2022.

*GaF

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...