National

IDI Sentil Viral Surat Sakti Online Jadi 15 Menit : Bisa Terancam Pidana!

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal viral surat sakit online langsung jadi selama 15 menit. Layanan tersebut menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Beni Satria jelas berpotensi melanggar hukum.

Secara aturan, surat sakit memang merupakan kewenangan dokter berdasarkan pasal 35 UU No 29 Tahun 2004, tetapi tentu ada ketentuan etika dalam pelaksanaannya. Salah satunya, dokter yang bersangkutan wajib memiliki surat izin praktik dan surat tanda registrasi yang menunjukkan kompetensinya. Kemudian ada beberapa poin yang haris dipenuhi, diantaranya: wawancara pasien, pemeriksaan fisik dan mental pasien, penegakan diagnosis, dsb.

Sementara dalam surat sakit online, keterangan dari dokter bisa didapatkan hanya dengan konsultasi daring atau telemedicine. Bahkan, berdasarkan contoh surat sakit online yang viral beredar, informasi yang tercantum tidak jelas.

Jika dokter terbukti memberikan surat keterangan sakit kepada pasien tanpa prosedur yang ditentukan, jelas secara moral dinyatakan telah melanggar kode etik profesi sekaligus melanggar hukum.

”Dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara,” ujar Beni.

Sebelumnya, foto iklan surat sakit online viral beredar di media sosial. Terlihat, iklan tersebut terpampang jelas di dalam commuterline (KRL). Beragam respons netizen bermunculan, salah satunya mempertanyakan apakah surat sakit online bisa didapatkan dengan sangat mudah.

Sumber: Detik

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...