National

MA Tetap Vonis Mati Tersangka Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. Herry tetap divonis dengan pidana mati.

“Amar putusan JPU & TDW: Tolak,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, dikutip dari CNN.

Perkara nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Di pengadilan tingkat banding sebelumnya, Herry juga divonis dengan pidana mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim tingkat banding juga memberi hukuman Herry untuk membayar restitusi atau uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan, mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan menerima restitusi dengan nominal yang bermacam-macam.

Vonis mati ini senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa memandang Herry pantas dihukum mati karena telah memperkosa 13 santriwati.

EMR

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...