National

Polisi Akan Berlakukan Sistem Tilang Poin, Sering Melanggar SIM Bisa Dicabut

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor. Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut jika sering melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sistem ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, yang nantinya juga akan dikembangkan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record di mana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita akan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Latif, dikutip dari Kompas.

Selanjutnya, Latif menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin. Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, hukuman baru akan diberikan, yakni pencabutan SIM.

“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita lihat pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” kata Latif.

EMR

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...