National

MUI Sumut Keluarkan Fatwa Haram “Manusia Silver” di Medan

MUI Sumatera Utara menerbitkan fatwa haram atas pekerjaan ‘manusia silver’ dan meminta Pemkot Medan untuik menertibkannya. MUI juga meminta Pemerintah Kota Medan agar memberikan pelatihan keterampilan kepada mereka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) menerbitkan fatwa yang berisi pengharaman pada profesi ‘manusia silver’ karena dinilai menentang syariat Islam. Fatwa tersebut adalah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November tahun lalu.

“Iya begitulah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut beberapa waktu yang lalu,” kata Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, dikutip dari detik.

Maratua menambahkan, profesi tersebut diharamkan karena menjadikan kegiatan mengemis sebagai pekerjaan. Ditambah lagi, mengecat tubuh dengan warna silver dianggap sebagai perbuatan menyakiti diri.

Alasan lainnya yakni profesi menjadi ‘manusia silver’ dianggap sebagai kegiatan memperlihatkan aurat di depan umum dan juga mengganggu ketertiban umum.

Sebaliknya, Maratua mengimbau para pekerja ‘manusia silver untuk mencari pekerjaan yang lebih layak dan halal.

“Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri,” tuturnya.

EMR

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...