Korlantas Polri akan menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sesuai kapasitas mesin sepeda motor. Sebelumnya, pengendara kendaraan roda dua bermotor jenis apapun hanya wajib memiliki satu jenis SIM C.
Mulai tahun ini aturanpun diubah. Untuk pengendara sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder mesin sampai 250 cc wajib memiliki SIM C, sementara SIM CI berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin silinder di atas 500 cc diwajibakqn memiliki SIM CII.
Walau demikian , untuk penggolongan SIM CII belum akan diterapkan tahun ini. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus berujar hal ini karena syarat untuk bisa memiliki SIM CII adalah minimal mengantongi SIM CI selama satu tahun, sementara penerapan SIM CI baru akan dimulai tahun ini.
“CI dulu ya, saya belum ngomong CII karena CII itu minimal satu tahun CI. Ya secepatnya kita terapkan,” kata Yusri, seperti yang dikutip dari CNN.
“Dia punya dasarnya SIM standar. Otomatis, kalau punya kendaraan 250 cc, setelah satu tahun C standar naik CI, nanti baru naik peringkat CII,” imbuhnya.
EMR