National

Pemprov DKI Setop Bangun Rumah DP Rp 0, Tetap Sediakan Anggaran bagi yang Berminat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lagi berwenang terhadap pembangunan rumah down payment (DP) Rp 0. Sebab, program tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga, seperti badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan pihak swasta.

Meskipun demikian, Pemprov DKI masih turut ikut dalam program yang mulanya digagas oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, Pemprov DKI membantu membiayai masyarakat yang hendak membeli rumah DP Rp 0.

“Pemprov (DKI) hanya memfasilitasi pembiayaan kepada masyarakat calon penerima manfaat hunian tanpa uang muka tersebut (rumah DP Rp 0),” ujarnya, dikutip dari Kompas.

Dengan kata lain, Pemprov DKI hanya mendukung di sisi pembiayaan kepada warga yang hendak membeli rumah DP Rp 0. “Jadi, bukan dari sisi penyediaan suplai huniannya, tapi dari sisi bantuan pembiayaan untuk bisa mendapatkan hunian tersebut,” ucap Sarjoko.

Kendati demikian, Sarjoko mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak terlibat dalam pengadaan lahan hunian DP Rp 0.

Menurut Sarjoko, pengadaan lahan sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga yang hendak membangun hunian DP Rp 0. Karena aset hunian DP Rp 0 itu akan dimiliki oleh pembeli, kata Sarjoko, aset lahan untuk program tersebut harus dimiliki oleh pihak ketiga.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...