Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengharapkan Putri Candrawathi agar dihukum seberat-beratnya atas pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap anaknya.
“Putri Candrawathi terbukti memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana Pasal 340, selayaknya mendapat hukuman maksimal seberat-beratnya hukuman di atas 15 tahun hingga 20 tahun,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Kehadiran Rosti di PN Jakarta Selatan sendiri untuk menyaksikan sidang vonis dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kami ingin membuktikan dan menggugah hati dari hakim Yang Mulia agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi anak saya Almarhum Yosua dan bagi kami pihak keluarga,” lanjut Rosti.
Selain Rosti, pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak turut menghadiri agenda vonis hari ini di PN Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi sendiri dituntut 8 tahun penjara. Keduanya diyakini oleh jaksa menjadi terlibat di balik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah.
Sidang vonis Ferdy Sambo dimulai pada pukul 09.57 WIB. Di hari yang sama, selanjutnya akan dilanjutkan oleh sidang vonis Putri Candrawathi.
[BeF]