Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) akan dikecualikan bagi ojek online usai para pengendara ojol lakukan unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI, Rabu (8/2).
“Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan,” ujar Syafrin saat menemui para pendemo, dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, pengecualian penerapan ERP rencananya diberikan untuk tujuh jenis kendaraan, salah satunya kendaraan pelat kuning.
Syafrin mengatakan sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum merupakan kendaraan dengan pelat nomor berwarna kuning sementara ojol merupakan kendaraan dengan pelat hitam atau putih sehingga akan dikenakan ERP.
“Jadi sebagaimana dalam UU 22 bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam,” kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1).
Hal ini akhirnya menuai protes dari para pengendara ojek online dan aksi unjuk rasa pun telah dilakukan beberapa kali terkait ERP.
Hingga saat ini, rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait ERP masih dibahas bersama DPRD DKI. Rencananya ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
[VMA]