Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana hapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai gantinya tahun ini. Menurutnya, program BPJS Kesehatan idealnya tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang.
Budi Gunadi mengatakan rencana penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap tahun ini.
“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ujarnya, dilansir dari Detik.com.
Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, Kamis (9/2/2023), penerapan KRIS bertujuan meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.
Seluruh rumah sakit nantinya akan memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya untuk rawat inap pasien.
Dari penerapan KRIS akan ada 12 kriteria standar kamar yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celcius sampai dengan 260 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
[VMA]