Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan RIzky Rizal Wibowo.
Melansir IDN Times, Sabtu (18/2), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan banding tersebut diajukan sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding oleh keempat terdakwa, agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak dalam melakukan upaya hukum lainnya.
DIrinya tidak menjelaskan dengan lengkap terkait alasan JPU mengajukan banding dalam kasus tersebut. Namun ia menyebut JPU melakukan upaya tersebut untuk mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat aga berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.
JPU lantas mengajukan akta banding tersebut ke Pengadilan Tinggi pada Jumat, (17/2). Di bawah ini merupakan akta permintaan banding yang diajukan oleh Kejagung:
– Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
– Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
– Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
– Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tingkat pertama.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Lalu Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
[BeF]