National

Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Eliezer

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana satu tahun dan enam bulan penjara Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), selama mengikuti persidangan, Richard bersikap kooperatif dan kuasa hukumnya pun tidak mengajukan banding.

“Kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” kata Fadil di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2), dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, menurut jaksa, keluarga Yosua pun sudah ikhlas dan menerima putusan dari majelis hakim.

“Saya melihat putusan hakim ini di samping mengambil alih seluruh dakwaan JPU, hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut, sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat,” tuturnya.

Richard Eliezer divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara pada Rabu, (15/2) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis atas Richard jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...