National

Meski Hormati Vonis Sambo, Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dihapus

Komnas HAM merespons vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Komnas HAM menghormati vonis yang telah dijatuhi hakim.

“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Atnike menuturkan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo masuk kategori kejahatan serius. Terlebih, menurut Atnike, Sambo telah menggunakan kewenangan atas jabatan yang dimilikinya.

Mewakili Komnas HAM, Atnike menyampaikan ucapan duka dan kehilangan atas meninggalnya Yosua. Dia berharap ke depan tidak ada lagi hukuman pidana mati di Indonesia.

“Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati,” ucapnya.

“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” imbuhnya.

Sumber: Detik

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...